Inilah Aqidah Negara Islam (IS) Umat Islam Wajib Baca..


B5rneUUIIAAHbUc

 Syubhat yang paling sering dilontarkan ke tubuh Khilafah Islamiyah (dahulu bernama ISIS atau Daulah Islam Di Iraq Dan Syam) oleh para pendengki Daulah adalah bahwa aqidah Khilafah Islamiyah adalah khawarij, suka meng-takfir sesama kaum Muslimin, menghalalkan tumpahnya darah kaum Muslimin dan memaksa mereka untuk bergabung ke Daulah. Berikut penjelasan tentang bagaimana sebenarnya aqidah Khilafah Islamiyah dari sumber langsung Daulah, yakni dari Amirul Mukminin Abu Umar Al Baghdady Rahimahullah yang kemudian diterjemahkan oleh Ustadz Abu Yusuf Al Indunisiy. Semoga bermanfaat!


عقيدةالدولةالأسلاميةفيالعراقوالشام

Aqidah Daulah Islam Iraq dan Syam
Disampaikan secara lisan (rekaman) dan tertulis Oleh :
Amirul Mukminin Abu Umar Al-Husainiy Al-Quraisiy Al-Baghdadiy Rahimahullah
(Amir Pertama Daulah Islam Iraq dan Syam)
——————————————————————————–
Inilah Aqidah Kami, Daulah Islam untuk Irak dan Syam :
Sungguh manusia telah banyak membuat tuduhan yang sangat dusta yang tidak berdasar perihal aqidah kami, Mereka menuduh bahwa kami mengkafirkan semua kaum muslimin secara umum dan mereka menuduh bahwa kami menghalalkan darah-darah mereka dan harta-harta mereka dan mereka menuduh bahwa kami memaksa manusia untuk bergabung ke dalam daulah kami dengan pedang (kekerasan). Atas dasar itu, maka inilah penjelasan kami untuk membantah tuduhan-tuduhan yang sangat dusta itu, hingga tidak tersisa lagi bagi orang-orang yang melakukan kedustaan untuk beralasan atau orang-orang yang gemar lagi condong kepada syubhat-syubhat.
Pertama
Kami meyakini dan kami mewajibkan penghancuran dan pelenyapan setiap bentuk-bentuk kesyirikan, dan pengharaman sarana-sarana yang menghantarkan kepada kesyirikan.
Imam Muslim telah meriwayatkan dalam shahihnya dari Abi Al-Hayyaj Al-Asadiy, ia telah berkata, telah berkata kepadaku Ali bin Abi Thalib Radiyallahu anhu, ingatlah bahwa aku akan mengutus engkau sebagaimana Rasululllah shallallahu alaihi wa sallam telah mengutusku, bahwa : “Janganlah kamu membiarkan patung kecuali kamu menghancurkannya, dan jangan kamu membiarkan kuburan yang disembah lagi dimuliakan melainkan kamu memusnahkannya.”
Kedua
Rafidhoh –Syi’ah– adalah kelompok syirik dan murtad, disamping itu mereka adalah kelompok yang menentang penerapan syariat dari syariat-syariat islam yang dhohir.
Ketiga
Kami meyakini kafir dan murtadnya para tukang sihir dan kewajiban untuk membunuhnya, dan tidak diterima taubat mereka dalam hukum-hukum di dunia setelah ada kemampuan atasnya. Umar bin Khatthab Radiyallahu anhu telah berkata : “Hukuman bagi tukang sihir adalah dengan memenggal leher mereka dengan pedang”
Keempat
Kami tidak sekali-kali mengkafirkan seorang muslimpun yang sholat menghadap qibat seperti qiblat kami lantaran melakukan dosa-dosa, seperti zina, meminum khomer dan mencuri selama tidak menghalalkannya. Keyakinan kami dalam iman adalah pertengahan, tawasuth antara khowarij lagi ghuluw dan antara ahlu irja’ lagi mufrithin –orang-orang yang teledor atau meremeh-remehkan–.
Dan barangsiapa yang mengucapkan syahadatain dan menampakkan kepada kami keislamannya dan tidak sekali-kali melakukan satupun pembatal dari pembatal-pembatal keislaman, maka kami memperlakukannya sebagaimana memperlakukan kaum muslimin. Dan kami menyerahkan urusan batinnya kepada Allah ta’ala.
Dan bahwasannya kekafiran itu ada dua, yaitu kufur akbar dan kufur ashgar, dan bahwasannya kekafiran bisa disebabkan oleh keyakinanya, ucapannya, atau perbuatannya. Tetapi takfir –pengkafiran—seseorang secara mu’ayyan –secara personal—dari mereka dan hukum kekalnya di neraka tergantung dengan terpenuhinya Syuruth , syarat-syarat dan tidak adanya Mawani’, penghalang-penghalang takfir.
Kelima
Kami meyakini wajibnya ber-Tahakum –berhukum— kepada syariat Allah ta’ala dari perkara-perkara yang diadukan kepada pengadilan syar’iyyah di Daulah Islamiyyah –Iraq dan Syan–, dan pembahasan tentangnya dalam hal-hal yang tidak ada ilmu tentangnya. Sementara keberadaan tahakum kepada thogut yang berdasarkan undang-undang buatan dan undang-undang kesukuan dan sejenisnya, adalah bagian dari pembatal-pembatal keislaman, Nawaqidul Islam.
Allah ta’ala berfirman, “Barangsiapa yang tidak berhukum dengan apa yang diturunkan oleh Allah ta’ala, maka mereka adalah orang-orang yang kafir.” (Qs. Al-Maidah 44)
Keenam
Kami meyakini dan wajibnya merendahkan diri kepada Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa salllam, dan haramnya mendahului beliau di hadapannya –larangan mendahului ucapan Nabi shallallahu alaihi wa sallam–. Dan haramnya mengkafirkan dan memurtadkan orang yang telah mendapatkan derajat dan kedudukan yang mulia atau kedudukan alu bait Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam yang suci, juga para sahabat-sahabat beliau yang baik dari para kholifah empat yang telah mendapat petunjuk, dan termasuk para sahabat-sahabat beliau yang awal.
Allah ta’ala berfirman : “Sesungguhnya Kami mengutus kamu sebagai saksi, pembawa berita gembira dan pemberi peringatan. Supaya kamu sekalian beriman kepada Allah dan Rasul-Nya, menguatkan agama-Nya, Membesarkann-Nya dan bertasbih kepada-Nya di waktu pagi dan petang”. (Qs. Al-Fath 8-9)
Rasulullah bersabda kepada para sahabatnya dengan membacakan firman Allah ta’ala,“Muhammad itu adalah utusan Allah dan orang-orang yang bersama dia adalah keras terhadap orang kafir, tetapi berkasih sayang sesama mereka, ; kami lihat mereka ruku dan sujud mencari karunia Allah dan keridhaan-Nya, tanda-tanda mereka tampak pada muka mereka dari bekas sujud. Demikianlah sifat-sifat mereka dalam taurat dan sifat-sifat mereka dalam injil, yaitu seperti tanaman yang mengeluarkan tunasnya, maka tunas itu menjadikan tanaman itu kuat lalu menjadi besarlah dia dan tegak lurus di atas pokoknya ; tanaman itu menyenangkan hati penanam-penanamnya karena Allah hendak menjengkelkan hati orang-orang kafir (dengan kekuatan orang-orang mukmin). Allah menjanjikan kepada orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal shalih diantara mereka ampunan dan pahala yang besar.” (Qs. Al-Fath 29).
KeTujuh
Kami meyakini bahwa sekulerisme dengan berbagai bentuk dan benderanya dan berbagai jenis ajarannya, seperti nasionalisme, paham kebangsaan, sosialisme dan komunisme semuanya merupakan kekufuran yang nyata, dan menbatalkan keislaman dan mengeluarkan pelakunya dari millah. Dan kami meyakini kafir dan murtadnya setiap orang yang bergabung dengan berpartisipasi dalam aktifitas perpolitikan secara mutlak, seperti partai Ad-Dailamiy, Al-Hasyimiy dan semisalnya. Karena perbuatan-perbuatan tersebut bagian dari bentuk penggusuran terhadap syariat Allah ta’ala dan bentuk memberikan kekuasaan –loyalitas– kepada musuh-musuh Allah ta’ala baik kaum Salibiyiin, Rafidhah dan seluruh orang-orang yang murtad di atas hamba-hamba Allah, yaitu kaum mukminin.
Allah ta’ala berfirman tentang keadaan orang yang mensepakati penggantian satu masalah –saja– yang merupakan bagian dari syariat Allah ta’ala, maka sesungguhnya syaithan-syaithan benar-benar akan memberikan “wahyu” kepada penolong-penolong mereka, seraya membantah kalian, jika kalian mematuhi mereka –meski dalam satu perkara saja—maka sesungguhnya kalian benar-benar menjadi orang-orang musyrik.
Sebagaimana kami meyakini bahwa manhaj partai al-Islamiy –nama sebuah partai di Iraq– adalah manhaj kekufuran dan kemurtaddan, tidak ada perbedaan –meski namanya partai al-Islamiy– dalam manhajnya dan perilakunya dibandingkan dengan semua manhaj-manhaj kekufuran dan kemurtaddan. Seperti partainya Ja’fariy dan partainya ‘Alawiy, dan para tokoh-tokoh partai mereka, semuanya adalah orang-orang murtad, tidak ada perbedaan dalam pandangan kami antara para pejabat yang berada di pemerintahan atau berada di cabang-cabang partai –di daerah-daerah–. Namun kami sekali-kali tidak berpandangan kafirnya secara umum orang yang masuk ke dalam partai tersebut, selama belum tegak atas mereka hujjah syar’iyyah.
Kedelapan
Kami meyakini kafir dan murtadnya orang yang membela para penguasa yang kafir dan murtad– dan para pembela penguasa tersebut –anshornya– dengan satu jenis dari jenis-jenis pembelaan atau pertolongan, seperti membela dengan pakaian, makanan, pengobatan dan semisalnya dari sesuatu yang dapat menguatkan mereka. Maka, dia dengan perbuatan tersebut menjadi dalil bagi kami bolehnya ditumpahkan darahnya –karena telah murtad–.
Kesembilan
Kami meyakini bahwa ibadah jihad fi sabilillah adalah kewajiban yang membebani setiap pribadi muslim sejak runtuhnya kekahlifahan di Andalusia –Sepanyol kini– dalam rangka membebaskan negeri-negeri kaum muslimin. Dan jihad itu tetap –harus– ditunaikan bersama pemimpin yang baik maupun pemimpin yang fajir, dan dosa yang paling besar setelah dosa kekafiran kepada Allah ta’ala yaitu menolak atau melarang dari jihad fi sabilillah pada saat jihad diwajibkan pada setiap pribadi muslim.
Imam Ibnu Hazm Rahimahullah telah berkata : “Tidak ada satu dosa pun setelah –dosa—kekafiran yang lebih besar dosanya dari dosa orang yang melarang menjihadi orang-orang kafir yang mana hal itu diperintahkan oleh Islam, yaitu berupa pembelengguan kaum muslimin menjihadi orang-orang kafir dengan alasan masih adanya kefasikan pribadi dari seorang muslim, padahal tidak dianggap –menjadi penghalang jihad—dengan sekedar kefasikan.”
Kesepuluh
Kami meyakini bahwa negeri-negeri bila yang berlaku di dalamnya adalah syiar-syiar kekafiran dan yang mendominasi di dalamnya adalah hukum-hukum kekafiran bukan hukum-hukum Islam, maka negeri seperti ini disebut negeri kafir. Akan tetapi kami tidak mengkafirkan semua penduduk yang mendiami negeri itu.
Dan karena hukum-hukum yang berlaku di seluruh negeri-negeri Islam hari ini adalah hukum-hukum thogut dan syariat kufurnya, maka sesungguhnya kami meyakini kafir dan murtadnya seluruh pemerintah tipe ini dan bala tentaranya. Dan memerangi mereka hukumnya lebih wajib dari memerangi pemerintah salibis, karena itu wajib memberikan peringatan bahwasannya kami akan memerangi kekuatan-kekuatan –yang jelas kemurtaddannya atau tawalinya kepada orang-orang kafir– yang melakukan penyerangan terhadap Daulah Islam di Iraq, meskipun mereka menamai diri mereka dengan nama-nama arabiy atau Islamiy.
Kami menasehati mereka dan menghati-hatikan mereka, agar mereka tidak akan menjadikan kibas sebagai tebusan bagi para penguasa, seperti layaknya proposal yang diajukan dalam rangka mengurai krisis penguasa salibis di Iraq.
Kesebelas
Kami meyakini dan wajibnya memerangi polisi dan tentara pemerintahan-pemerintahan thogut dan pemerintahan-pemerintah murtad, dan apa yang telah mereka dirikan berupa perusahan-perusahaan, seperti perusahaan minyak dan selainnya. Dan kami meyakini wajibnya menghancurkan dan melenyapkan lembaga-lembaga dan yayasan-yayasan yang telah jelas bagi kami bahwa para thogut akan mengambilnya menjadi sarana bagi –establishnya kekuasaan– mereka.
Keduabelas
Kami meyakini bahwa kelompok-kelompok ahlu kitab dan selain mereka, dari golongan shobiin dan semisal mereka yang berada di dalam wilayah Daulah Islam hari ini, adalah ahlu harby dan tidak ada –hukum— dzimmah bagi mereka. Karena mereka telah membatalkan perjanjian yang telah mereka sepakati –dengan Daulah Islam sebelumnya–, Karena itu jika mereka menginginkan keamanan, maka wajib bagi mereka membuat perjanjian yang baru kepada Daulah Islam dan mensepakati syarat-syarat tertentu yang pasti kapan berakhirnya.
Ketigabelas
Kami meyakini bahwa para anggota jama’ah-jama’ah jihadiyyah yang beramal di berbagai fron qitaliyyah adalah saudara-saudara kami di dalam dien, kami sekali-kali tidak menghukumi mereka kafir dan tidak pula fajir, kecuali bila mereka terjatuh ke dalam kemaksiatan, karena penyimpangan mereka dari kewajiban dien zaman ini, karena mereka dihitung masih berkumpul dibawah satu bendera –bendera la ilaha illallah–.
Keempatbelas
Setiap jama’ah atau personal yang mengikatkan diri –intisab—bersama para penguasa yang memerangi, maka sesungguhnya itu bentuk ketidakiltizaman sama sekali terhadap kami, Daulah Islam. Bahkan hal itu adalah kebatilan dan tertolak. Karena itu wajib berhati-hati terhadap para penguasa dalam rangka membuat perjanjian-perjanjian tanpa izin dari Daulah Islam.
Kelimabelas
Kami meyakini dan wajibnya menyayangi dan berendah diri terhadap para ulama ‘amiliin yang shodiqiin, dan membuang apa yang muncul dari mereka berupa cela dan kecacatan dan menelanjangi orang-orang yang berjalan dalam rangka mensukseskan program-program thogut, atau bermudahanah dengan sesuatu yang masih bagian dari dien Allah ta’ala.
Keenambelas
Kami memahami bagi siapa yang mendahului kami dalam –berangkat ke– medan jihad, berupa hak-haknya dan kedudukannya yang mulia, dan kami menanggung dengan baik –berupa penjagaan dan pelayanan yang mencukupi— kepada keluarga mujahidin dan hartanya.
Ketujuhbelas
Kami meyakini wajibnya melepaskan tawanan dan orang yang terbelenggu dari kaum muslimin dari tangan orang-orang kafir, dengan perang atau dengan tebusan. Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda : “Bebaskanlah oleh kalian para tawanan”, sebagaimana kami meyakini wajibnya mencukupi –melayani dengan baik—tawanan yang berasal dari orang-orang kafir dan juga tawanan dari para syuhada.
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda : “Barangsiapa yang mempersiapkan perbekalan orang yang berjihad, maka ia mendapatkan pahala seperti orang yang berjihad. Dan barangsiapa yang menanggung keluarga orang yang berperang –sampai tingkat mencukupi— maka ia mendapat pahala seperti orang yang berperang.”
Kedelapanbelas
Kami meyakini wajibnya memberikan ta’lim atau pengajaran kepada ummat tentang urusan dien mereka, dan bila mereka telah mendapatkan sebagiannya, maka itu adalah sebuah keberuntungan di dunia –dan akherat–. Dan kami mewajibkan belajar sebagian ilmu duniawi dimana umat menghajatkan dan memerlukannya. Dan apa yang selain itu maka itu dibolehkan, selama tidak keluar dari kaidah-kaidah syar’iy yang lurus.
Kesembilanbelas
Kami meyakini haramnya setiap sesuatu yang menghantarkan kepada perbuatan yang keji dan hal-hal menjerumuskan kedalamnya, seperti antene tv –tv satelite–. Dan kami mewajibkan bagi para wanita dengan kewajiban yang syar’iy yaitu untuk menutup wajahnya –bercadar— dan menjauhkan diri dari busana tanpa hijab syar’iy, juga kami mewajibkan bagi para wanita agar menjaukan diri dari perbuatan ikhtilath, campur baur –dalam berbagai aktifitas– laki-laki dan perempuan yang bukan mahram dan agar mereka juga melazimi penjagaan kehormatan dan kesucian diri.
Allah ta’ala berfirman : “Sesungguhnya orang-orang yang ingin agar (berita) perbuatan yang amat keji itu tersiar di kalangan orang-orang yang beriman, bagi mereka azab yang pedih di dunia dan di akherat. Dan Allah mengetahui sedang kamu tidak mengetahui.” (Qs. An-Nuur 19).
Dan terakhir dari seruan kami, bahwa segala puji hanya milik Allah Rabb semesta alam, dan Allah maha menguasai segala urusannya, akan tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui.
Dari Ucapan (rekaman) : Amirul Mukminin Abu Umar Al-Husainiy Al-Quraisiy Al-Baghdadiy Rahimahullah. –semoga Allah ta’ala menerima amal-amal beliau–
————————–
Walhamdulillah, Selesai diterjemahkan oleh Abu Yusuf Al-Indunisiy, Jum’at, pukul 21.00 WIB, tanggal 2 Mei 2014, di Mu’taqal (penjara) LP. Pasir Putih, Nusakambangan, Cilacap.
sumber : http://al-mustaqbal.net/
file video on archive : https://archive.org/details/INILAHAQIDAHKAMI

Ulasan