Memenggal Kepala Bolehkah dalam Islam ? (Bagian 1)

Memenggal Kepala Bolehkah dalam Islam ? (Bagian 1) 
                    Iklan Penaja
http://usahawanjutawan33.blogspot.com/p/siapa-di-antara-andayang-ingin.html
Ditulis oleh: Syaikh Mahmud Ibn Husein

Terjemah: Zonder

Zaman kita seolah tidak pernah sepi untuk menyuguhkan hal-hal aneh dan mengherankan, bahkan dari sebuah musibah, hal itu membuat bimbang perasaan, dan belum lagi kita sempat keluar dari satu masalah kita telah jatuh lagi ke masalah lainnya yang semisalnya, seolah tidak ada lagi kata ampun.
Baru beberapa tahun yang lalu; orang-orang Amerika membunuh 1,5 juta jiwa warga Iraq, mayoritas adalah anak-anak, mereka menghancurkan Iraq secara total, juga merampas kehormatan para wanita Ahlus-sunnah Iraq, dan apa yang terjadi di Abu Ghuraib dan yang semisalnya tidak akan hilang dari ingatan kita, kemudian mereka menguasakan orang-orang Rafidhah yang telah menimpakan siksaan berat atas kaum muslimin, mereka membunuh kaum laki-laki, menyandera kaum wanita, menghancurkan rumah mereka, merampas harta mereka, dan semua ini di bawah perlindungan dan arahan Amerika. Seolah kita lupa ini semua lalu menangisi kematian satu orang warga Amerika yang dieksekusi oleh Daulah Islam!!

Aku tidak tahu apa yang harus ku ucapkan, otakku bingung memikirkan kata-kata yang kubaca dan kude-ngar dari orang-orang yang aku tidak tahu siapa sebenarnya mereka! Jutaan kaum muslimin dibunuh, disiksa dan diusir, puluhan ribu kaum wanita muslimin dirampas kehormatannya dan orang-orang Amerika memperkosa mereka, namun justru mereka menangisi seorang kafir harbi non-arab, yang nashrani, warga Amerika dan memasuki wilayah Daulah Islam tanpa ada perjanjian – dan dia tahu apa makna Daulah Is-lam. Apakah yang seharusnya dilakukan para tentara Daulah adalah memukul punggung orang kafir harbi Amerika ini dan meludahi wajahnya?



Sungguh para ulama yang masyhur telah sepakat atas dibolehkannya membunuh orang kafir harbi, bahwa dia halal darah dan hartanya, dan mayoritas membolehkan untuk membunuhnya jika mereka ditawan, lalu dari mana mereka mendatangkan pengingkaran ini atas Daulah Islam? Apakah kita lupa dengan moto kaum Yahudi untuk membunuh anak-anak Palestina dan para wanita mereka yang sedang hamil? Dan juga dengan bantuan Amerika terhadap orang Yahudi berupa harta dan senjata untuk membunuh kaum Muslimin di Palestina beberapa saat yang lalu?! Tidak, kita ti-dak akan memotong tangan yang telah memotong kepala orang kafir ini…

Dan supaya menjadi jelas bagi setiap orang, bahwa seorang laki-laki kafir harbi apabila dia memasuki wilayah negeri Islam tanpa ada perjanjian syar’i, maka sesungguhnya dia halal harta, darah dan keturu-nannya.

Dan kebanyakan kaum muslimin telah terpengaruh dengan pandangan-pandangan barat yang dusta, dan pemikiran busuk mereka yang disebarkan kepada umat Islam, yang tidak lain adalah untuk melemahkan dan mengubah pemahaman para pemudanya, supaya mereka tunduk dan menjadi pengecut, dan mening-galkan potensi kekuatan dan teror, sehingga terciptalah generasi yang tidak mengenal perang dan me-menggal kepala. Dan kami telah melihat akhir-akhir ini beberapa orang yang menisbatkan diri kepada ilmu telah mencampur-adukkan sesuatu yang membingungkan, menipu umat, dan merubah persepsi syariat supaya berjalan sesuai dengan kehendak musuh, kami tidak tahu jika ini memang karena kebodohan mereka dengan sebagian hukum syariat, atau karena kehinaan dan kerancuan.

Dan di antara yang sangat mengherankan, sebagian manusia menanyakan sikap kami secara syariat ten-tang membunuh sebagian kaum muslimin! Apakah mereka mengira bahwa orang-orang itu adalah Yahudi atau Nashrani? Sikap kami tentang membunuh seorang muslim sangat jelas, seperti yang Allah firmankan di dalam kitab-Nya:

“Dan tidak patut bagi seorang yang beriman membunuh seorang yang beriman (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja). Barangsiapa membunuh seorang yang beriman karena tersalah (hendaklah) dia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta (membayar) tebusan yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) membebaskan pembayaran. Jika dia (si terbunuh) dari kaum yang memusuhimu, padahal dia orang beriman, maka (hendaklah si pem-bunuh) memerdekakan hamba sahaya yang beriman. Dan jika dia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, maka (hendaklah si pembunuh) membayar tebusan yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang beriman. Barang-siapa tidak mendapatkan (hamba sahaya), maka hendaklah dia (si pembunuh) berpuasa dua bulan bertu-rut-turut sebagai tobat kepada Allah. Dan Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana. Dan barangsiapa membunuh seorang yang beriman dengan sengaja, maka balasannya ialah neraka Jahanam, dia kekal di dalamnya. Allah murka kepadanya, dan melaknatnya serta menyediakan azab yang besar baginya.” [QS. An-Nisa: 92-93].

Dan sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam: “Sungguh lenyapnya dunia itu lebih ringan di sisi Allah dari terbunuhnya seorang muslim”. [An-Nasai].

Dan kita tidak meremehkan masalah darah kaum muslimin, dan kami sangat mengingkari hal itu dengan keras, kami juga memperingatkan para mujahidin agar tidak menggampangkan masalah darah yang haram, apapun sebabnya. Maka takutlah kepada Allah orang yang mengaku jihad, karena jihad adalah me-lawan orang kafir, memerangi kaum muslimin dan membunuh mereka bukanlah jihad, namun itu adalah fitnah, pengkhianatan, kedzaliman, dan pembunuhan yang tercela, pelakunya tidak mendapat pahala bahkan mendapat dosa, walau dia mengira bahwa dia memiliki dalil, petunjuk atau takwil, maka segeralah putus keraguan itu dengan keyakinan, dan keyakinan itu adalah haramnya darah kaum muslimin, maka janganlah dia menjadikan jihadnya sia-sia lantaran hal seperti ini, karena seorang mujahid bukan berarti aman dari makar Allah dan hukuman-Nya jika dia berlaku maksiat kepada-Nya.

Siapa yang merasa bahwa dirinya seorang mujtahid dalam masalah ini, maka tidak ada titik untuk ijtihad dalam hal ini kecuali sangat sedikit sekali, setiap orang harus berfikir ribuan kali sebelum mengambil langkah ini, karena (Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda): “..Seorang mukmin senantiasa dalam kelapangan agamanya se-lama dia tidak menumpahkan darah yang haram” [HR. Al-Bukhari).

Sesungguhnya masalah memotong kepala orang-orang kafir, merupakan salah satu masalah yang telah disepakati kebolehannya menurut umat, memotong kepala orang kafir harbi adalah perbuatan terpuji yang pelakunya mendapat pahala, yang menjadi pembahasan ulama hanyalah masalah memindahkan kepala dari satu tempat ke tempat lainnya, dan inilah yang menjadi perbedaan pendapat di antara para ulama. Dan kami melihat ada orang yang menjadikan nash-nash larangan membawa kepala (baca: memin-dahkan kepala) dan melakukan perjalanan dengan membawanya sebagai dalil atas haramnya memotong kepala secara mutlak, yang seperti ini sebagaimana mereka mencampur aduk dalam hukum jihad defensif dan ofensif, mereka menjadikan syarat jihad ofensif untuk defensif, dan ini merupakan kedustaan kepada Allah Ta’ala dan kepada Nabi shallallahu alaihi wa sallam.

Maka hendaknya takutlah kepada Allah orang-orang yang bermain-main dengan agama, dan berdusta atas kaum muslimin, secara disadari maupun tidak.
Allah berfirman;

“Sesungguhnya yang mengada-adakan kebohongan, hanyalah orang yang tidak beriman kepada ayat-ayat Allah, dan mereka itulah pembohong.” [QS. An-Nahl: 105]

Berkata Abu al-Hasan al-Isybili di dalam Adz-Dzakha-ir wa Al-A’laq: “Dusta –semoga Allah melindungimu dari sifat ini- adalah langkah paling rendah, yang paling lengkap kehinaan dan celanya, paling besar nista-nya di dunia dan paling banyak penyesalannya di akhirat, dia adalah tanda munafik paling besar, petunjuk paling kuat dari kerendahan akhlaq dan tabiat, orang yang memiliki sifat ini tidak dipercaya keadaannya dan tidak dibenarkan ucapannya, dia akhlaq terburuk yang paling jauh dari Allah, dan kebiasaan yang se-lalu dihindari oleh para pemilik kemuliaan”.

Adapun memotong kepala orang-orang kafir dari Yahudi, Nashrani, Nushairi dan Rafidhah murtad, yang telah melakukan banyak kejahatan atas kaum muslimin, maka wajib untuk meneror mereka dan menanamkan rasa gentar di dalam dada mereka, maka dipenggallah kepala mereka tanpa ada kemuliaan, dan memotong kepala merupakan sunnah para Shahabat radhiyallahu anhum, dan Allah Ta’ala telah me-merintahkan untuk menebas leher orang-orang kafir dan mendorong kaum muslimin terhadap hal itu.

Allah berfirman;

“Maka apabila kamu bertemu dengan orang-orang kafir (di medan perang), maka tebaslah batang leher mereka. Selanjutnya apabila kamu telah mengalahkan mereka, tawanlah mereka, dan setelah itu kamu boleh membebaskan mereka atau menerima tebusan, sampai perang selesai.” [QS. Muhammad: 4].

Al-Qurthubi berkata dalam tafsirnya: “kata ‘maka tebaslah batang leher’ berbentuk mashdar, menurut Az-Zajjaj maknanya: tebaslah leher mereka sekali tebas. Dan dikhususkan leher karena kebanyakan hal yang mematikan terjadi di sini”.

Al-Baghawi berkata: “Maka tebaslah leher mereka. (hingga apabila kamu telah mengalahkan mereka) yakni dengan membunuh mereka dan mengalahkan mereka”. Az-Zamakhsari berkata dalam
Al-Kasysyaf: “dalam istilah ini (menebas batang leher-pent) terdapat makna keras dan tegas yang tidak terdapat dalam kata membunuh, di mana di dalamnya terdapat gambaran membunuh dengan cara paling keras, yaitu dengan menebas leher dan terbangnya (baca: terlepas-pent) anggota badan, yakni kepala dan bagian atas badan. Dan juga ada tambahan gambaran yang lebih keras lagi dalam firman Allah: “Maka pukullah di atas leher mereka dan pukullah tiap-tiap ujung jari mereka.” [QS. Al-Anfal: 12].”

Bersambung in sya Allah……….

Ulasan