Wajibnya bersatu di bawah bendera Khalifah Imam Ibrahim bin ‘Awadh Al Qurasyi

Wajibnya bersatu di bawah bendera Imam Ibrahim

 Iklan Penaja

PENJIMAT MINYAK PETROL  

BERBAIK!!! UNTUK KENDERAAN ANDA

Oleh: Abu Malik Shaiba Al Hamd (@shaiba_h)

 
terjemah: Syahid Salim
 
Sejak Ibrahim bin ‘Awadh Al Qurasyi diangkat sebagai khalifah, perdebatan tentang sah tidaknya kekhalifahannya terus berlangsung.
 
Ketika kaum muslimin yang berada diluar kekuasaan Khalifah sibuk mengarang dan menulis untuk membantah keabsahan kepemimpinannya, kita dapati kaum muslimin yang berada dibawah kekuasaannya bersatu dan berkumpul di sekelilingnya. Baik ia berbaiat secara suka rela atau terpaksa. Sehingga doa-doa dilantunkan dari mimbar-mimbar jum’at untuk kebaikan dan taufik Amirul Mu’minin.
 
Pada saat yang sama beliau menegakkan syari’at Allah -sebagai penguasa bukan yang dikuasai-. Maka beliau mendirikan gedung-gedung mahkamah berdasar atas ketetapan-ketetapan Allah. Beliau menegakkan shalat, mengeluarkan zakat, dan menampakkan sedekah. Beliau mengumumkan jihad melawan orang kafir. Beliau memperbaiki kondisi kaum muslimin dengan segala kemampuan yang dimilikinya. Menyebarkan rasa aman, menegakkan hisbah amar ma’ruf nahi munkar. Membebaskan tawanan dengan kekuatan. Memperluas kekuasaannya ke berbagai tempat dengan paksaan dan kemenangan. Memimpin kaum muslimin dengan politik mashlahat dan mafsadat yang menjaga Din dan kemuliaan mereka. Daulahnya mencakup wilayah berkali lipat lebih besar dari beberapa negara, bahkan dua kali lipat lebih luas dari wilayah Inggris.
 
Dengan itu orang kafir mulai segan dan takut kepadanya. Daulahnya menjadi tempat tujuan para muhajirin yang lari karena dinnya, harapan orang-orang tertindas, dan para tawanan. Semua bendera selain bendera daulah islamiyah adalah terlarang. Maka kaum muslimin yang berada di bawah kekuasaannya harus tunduk, berbaiat, mengakui dan bersatu dibawah kepemimpinannya. Semua ini adalah fakta yang sudah diketahui. Tidak ada yang mengingkarinya kecuali syaithan telah mengencingi matanya dan mempermainkan kepalanya.
 
Perdebatan semakin panas ketika bendera Khalifah Ibrahim berkibar di luar wilayah kekuasannya. Baik itu di Yaman, Mesir, Filipina, atau Libya. Kaum muslimin berselisih tentang kewajiban bersatu dibawah kekuasaannya dan menimpakan dosa atas siapa yang tidak mau melaksanakannya.
Dalam baris-baris berikut saya meminta tolong kepada Allah untuk menetapkan keabsahan tegaknya bendera-bendera tersebut dan wajib untuk membaiatnya serta berdosa siapa saja yang tidak mau berbaiat kepadanya. Berdasar atas Kitabullah, sunnah Rosul-Nya dan perkataan para salaf yang menunjukkan kepada hal itu. Kemudian saya akan berusaha menepis syubhat-syubhat yang ada secara logis. Semoga Allah Subhanahu wata’ala menolong dan memberi taufik kepadaku. Sungguh Dia Maha Mampu atas hal itu.
 

Pertama: Apakah boleh bagi seorang muslim untuk tetap tanpa seorang imam?

Allah berfirman;
 

(وإذ قال ربّك للملائكة إني جاعلٌ في الأرض خليفة)

“Dan ingatlah ketika Rabbmu berkata kepada para malaikat, Aku akan menjadikan di bumi seorang khalifah” (QS Al Baqarah 30)

Imam Al Qurthubi Rahimahullah berkata: “Ayat ini adalah pondasi pengangkatan imam dan khalifah yang didengar dan ditaati agar semua kalimat bersatu. Dengannya hukum-hukum kekhalifahan dilaksanakan”.
 
Imam Muslim meriwayatkan di dalam Shahihnya dari Nafi’ Rahimahullah berkata: “Ketika mereka melengserkan Yazid mereka bersepakat dan bersatu dibawah Ibnu Muthi’. Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhu lalu mendatanginya. Abdullah bin Muthi’ berkata menyambutnya: “Berikan bantal kepada Abu Abdurrahman (kun-yah Ibnu Umar -ed)”. Maka Ibnu Umar berkata: “Aku tidak datang kepadamu untuk duduk-duduk. Aku datang kepadamu untuk mengatakan kepadamu hadits yang aku dengar dari Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam, beliau bersabda: “Barangsiapa yang melepaskan tangan ketaatan maka dia akan menemui Allah tanpa hujjah apapun. Barangsiapa yang mati sedangkan lehernya tidak terikat dengan baiat maka ia mati dalam jahiliyah”.
 
Syaikh Ibnu Utsaimin Rahimahullah berkata menjawab pertanyaan yang berhubungan dengan hadits di atas: “Seseorang wajib menjadikan bagi dirinya itu seorang imam. Tidak boleh seorang pun (muslim -ed) bermalam tanpa seorang imam. Karena sama saja itu artinya tanpa kekuasaan dan tanpa seorang waliyyul amr. Allah berfirman;
 

{ ﻳَﺎ ﺃَﻳُّﻬَﺎ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﺁﻣَﻨُﻮﺍ ﺃَﻃِﻴﻌُﻮﺍ ﺍﻟﻠَّﻪَ ﻭَﺃَﻃِﻴﻌُﻮﺍ ﺍﻟﺮَّﺳُﻮﻝَ ﻭَﺃُﻭﻟِﻲ ﺍﻟْﺄَﻣْﺮِ ﻣِﻨْﻜُﻢْ }

“Wahai orang-orang beriman, taatilah Allah, taatilah Rosul dan Ulil Amri diantara kalian” (QS An Nisa 59)

Yang meninggal sedangkan lehernya tidak terikat dengan baiat, dia adalah orang yang menyempal lagi menyelisihi jalan orang-orang mu’min. Karena orang-orang mu’min harus mempunyai pemimpin dalam keadaan apapun juga. Jika ia menyelisihi dan menyempal maka ia bukan dalam jalan orang-orang mu’min”. Selesai.
 
Ibnu Taimiyah Rahimahullah berkata: “Wajib diketahui bahwa mengurus permasalahan manusia (mengangkat pemimpin -ed) adalah kewajiban Din yang paling agung, bahkan Din tidak akan tegak kecuali dengan itu.”
 
Ibnu Hazm dalam Al Fashl fil Ahwa wal Milal wan Nihal berkata: “Semua ahlus sunnah, syi’ah dan khawarij (kecuali sekte Najdaat) bersepakat akan wajibnya imamah.”
 
Al Mawardi dalam Al Ahkam As Shulthaniyah berkata: “Mengangkat pemimpin yang pantas untuk memikulnya adalah wajib secara ijma’, walaupun Al Asham menyempal.”
 
Faktanya, Syaikh Abu Muhammad Al Adnani telah menyerukan kaum muslimin umumnya dan para mujahidin khususnya untuk memilih imam sehingga mereka bisa mentaatinya, bersatu di bawah kepemimpinannya dan berjihad di bawah benderanya. Namun amat disayangkan seruannya tidak ada satupun yang menanggapi. Oleh karena itu majelis syura Daulah terpaksa menegakkan kewajiban paling agung ini dan mengangkat Syaikh Ibrahim bin ‘Awadh sebagai imam kaum muslimin. Maka baiatnya adalah sah dengan sahnya syarat-syaratnya, tidak ada seorangpun yang menandingi dan menyelisihinya.
 

Kedua: Apakah syarat-syarat khalifah ada dalam diri Imam Ibrahim?

Adapun syarat-syarat khalifah yang disebutkan oleh para ahli ilmu yang mu’tabar semuanya telah terkumpul dalam diri Khalifah Ibrahim. Syarat-syarat tersebut adalah:
 
1. Islam.

Tidak boleh mengangkat orang kafir sebagai pemimpin seorang muslim secara ijma’. Allah berfirman;
 

{ولن يجعل الله للكافرين على المؤمنين سبيلا}

“Dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk memusnahkan orang-orang yang beriman”. (QS An Nisa 141)

Al Qurthubi Rahimahullah berkata: “Tidak ada khilaf dengan persyaratan merdeka dan islam bagi seorang imam.”

2. Baligh dan memahami taklif.

Maksudnya adalah berakal sehat dan mampu membedakan haq dan bathil. Al Qurthubi berkata: “Hendaknya dia telah baligh dan berakal sehat”. Al Juwaini berkata: “Jika misalnya dia menjadi gila permanen maka otomatis terlengserkan.”

3. Merdeka.

Maksudnya adalah lawan dari budak. Secara ijma’, seorang budak tidak boleh menjadi khalifah selama belum dibebaskan. Asy Syinqithi berkata: “Salah satu syarat Imam A’dzam adalah merdeka, tidak boleh seorang budak menjadi imam. Tidak ada perselisihan dalam hal ini dikalangan ulama”.

4. Laki-laki.

Seorang wanita tidak boleh diangkat menjadi imam. Nabi Shallallahu’alahi wasallam bersabda: “Tidak akan beruntung suatu kaum yang dipimpin oleh wanita” (HR Bukhari). Ibnu Qudamah berkata: “Tidak boleh seorang wanita menjadi khalifah dan gubernur suatu negeri”. Tidak ada perselisihan dalam hal itu dikalangan ulama.

5. Sehatnya indera dan anggota badan.

Maka seorang bisu, tuli, lumpuh atau yang sepertinya tidak boleh diangkat menjadi imam karena akan menghalanginya melaksanakan tugas-tugas dan menegakkan hukum. Al Qurthubi berkata: “Hendakanya khalifah itu seorang laki-laki yang sehat anggota badannya”. Sebagian ahlul ilmi berpendapat tidak disyaratkannya hal itu.

6. Nasab Quraisy.

Salah satu syarat imamah menurut ahlus sunnah adalah berasal dari suku Quraisy. Jumhur telah mensyaratkan hal itu berdasarkan hadits

(ﺍﻷﺋﻤﺔ ﻣﻦ ﻗﺮﻳﺶ)

 
“Para imam itu berasal dari Quraisy” (Muttafaq ‘alaih)
Bahkan Al Mawardi menukil adanya ijma’ dalam syarat ini.
Dalam hadits disebutkan;
 

الأمراء من قريش

“Para pemimpin itu dari suku Quraisy”

Anehnya, berlawanan dengan ahlus sunnah, ternyata Khawarij tidak mensyaratkan imam berasal dari suku Quraisy. Namun ketika kita melaksanakan sunnah ini kita malah dituduh Khawarij.
Sebagian kelompok ingin memindahkan perkara ini dari Imam Ibrahim. Mereka mengklaim bahwa Mullah Umar -sebagai amir Thaliban- telah dibaiat sebagai khalifah. Mereka berkata: Kami telah membaiat Mullah ummar dengan baiat udzma, maka dialah Amirul Mu’minin. Selain fakta bahwa Mullah Umar sendiri menolak klaim ini dari dirinya sendiri, ternyata secara syar’i beliau tidak memenuhi syarat sebagai khalifah. Dalam hadits disebutkan;
 

لا يزال هذا الأمر في قريش ما بقي من الناس اثنان

 
“Perkara ini (imamah -ed) akan tetap berada ditangan suku Quraisy selama masih ada dua orang dikalangan manusia” (HR Bukhari)

Ibnu Hajar Rahimahullah berkata: “Disimpulkan dari hadits itu bahwa para sahabat bersepakat bahwa mafhum hadits itu adalah untuk pembatasan (artinya tidak boleh selain suku Quraisy menjadi Imam -ed). Inilah pendapat jumhur ahli ilmu, bahwa syarat seorang Imam adalah dia berasal dari suku Quraisy”.

Asy Syinqithi berkata dalam tema imamah ini: “Orang Quraisy didahulukan daripada lainnya selama syarat-syarat imamah terpenuhi dan dia tetap menegakkan Din”.
Maka jelaslah batilnya klaim kekhalifahan Mullah Umar.

7. Ilmu.

Yaitu menguasai ilmu yang menghilangkan kebodohan. Al Qurthubi berkata: “Hendakanya seorang khalifah itu orang yang cocok menjadi qadhi kaum muslimin, seorang mujtahid yang tidak membutuhkan orang lain untuk dimintai fatwa dalam suatu peristiwa. Ini adalah hal yang disepakati”.
Adapun Imam Ibrahim -semoga Allah memberi taufiq kepada keridhaan-Nya- berdasarkan biografinya telah terbukti menguasai ilmu yang menghilangkan kebodohan dari dirinya dan dari orang lain -semoga Allah menjaganya-.

8. Adil.

Adapun adil merupakan syarat menurut ahlu madzhab kecuali Hanafiyah. Adapun Malikiyah mewajibkannya. Ibnu Taimiyah berpedapat bahwa adil haruslah menjadi sifat orang yang diserahi kepemimpinan. Menurut Asy Syinqithi hendaknya khalifah itu seorang yang adil, tidak boleh orang fasik menjadi Imam.

Kita meyakini Imam Ibrahim merupakan orang yang adil berdasarkan kesaksian para sahabatnya hafidzahullah.
 
Inilah delapan syarat khalifah yang disebutkan oleh ahll ilmu dalam buku-buku mereka. Semuanya telah terkumpul dalam diri Amirul Mu’minin Ibrahim bin ‘Awadh bin Ibrahim Al Badri Al Qurasyi Al Husaini hafidzahullah.
 

Ketiga: Cara pengangkatan khalifah.

 
Yaitu cara-cara syar’i untuk memilih imam dan mengangkatnya menjadi imam kaum muslimin. Ada empat cara pemilihan khalifah:
 
  1. Baiat. Yaitu ahlul halli wal ‘aqdi membaiat seseorang yang memenuhi syarat untuk menjadi khalifah. Contohnya adalah pembaiatan Abu Bakar Ash Shiddiq pada hari saqifah
  2. Wasiat. Yaitu seorang khalifah mewasiatkan seseorang untuk menjadi khalifah setelahnya. Contohnya adalah wasiat Abu Bakar kepada Umar Radhiyallahu ‘anhuma untuk menjadi khalifah sepeninggalnya.
  3. Syuro dan pemilihan. Yaitu musyawarah untuk mengangkat Imam dan mendahulukan yang paling mulia, seperti yang dikatakan oleh Ibnu Hajar. Contohnya adalah ahlu syuro yang dipilih oleh Umar Radhiyallahu ‘anhu sepeninggalnya.
  4. Paksaan dan kekuatan. Yaitu seseorang yang mempunyai kekuatan mengambil kekuasaan dengan paksaan.

Inilah empat metode pengangkatan khalifah. Adapun kepemimpinan Khalifah Ibrahim Al Badri melalui meteode keempat, yaitu paksaan dan kekuatan. Namun kekuatan yang digunakan adalah terpuji insya Allah. Karena beliau menegakkan kewajiban yang disia-siakan oleh kaum muslimin. Maka beliaulah imam kaum muslimin yang sah secara syar’i. Justru kaum musliminlah yang telah menyia-nyiakan kewajiban agung ini. Terbukti ketika Syaikh Abu Muhammad Al ‘Adnani meminta mereka untuk memilih dan mengangkat seorang imam tidak ada seorangpun yang menjawabnya. Dari hal itu jelaslah jika kaum muslimin tidak ingin melaksanakan kewajiban ini. Maka Amirul Mukminin Ibrahim bin ‘Awad menegakkannya dengan paksaan dan kekuatan, sehingga kewajiban yang tersia-siakan bisa terlaksana.

Jika kita telisik hakekat ghalabah tersebut, ternyata bukanlah termasuk dalam bentuk yang dilarang oleh para ulama dan fuqaha. Bahkan yang dilakukannya adalah perbuatan terpuji lagi berpahala insya Allah Ta’ala.

Dengan demikian, dalam diri Khalifah Ibrahim telah terkumpul syarat-syarat imamah yang disebutkan para fuqoha. Beliau diangkat dengan metode yang juga sah secara ijma’. Maka apakah diperbolehkan seseorang mengundur-undur bahkan menolak berbaiat kepadanya? Rela dengan dosa yang bakal ditanggungnya? Kemudian jika beliau tidak menegakkannya lalu kapan kalian akan menegakkannya wahai para penentang?

Demikian saya cukupkan dengan taufiq dari Allah bukti-bukti keabsahan imamah Amirul Mu’minin Ibrahim Al Qurasyi

Keempat: Syubhat-syubhat para pengkritik.


Ikhtilaf dan perselisihan dikalangan anak adam adalah sesuatu yang telah ditakdirkan oleh Allah. Namun ada khilaf yang mu’tabar ada yang tidak mu’tabar. Adapun orang-orang yang berselisih bermacam-macam. Ada yang keras kepala, atau karena permusuhan, atau karena iri dan dengki, atau karena syubhat dan lain-lain. Orang-orang yang menyelisihi kita karena keras kepala, permusuhan dan kedengkian maka kita serahkan perkaranya kepada Allah. Sebanyak apapun kebaikan tampak tak akan menambah kecuali kejelekan.

Adapun orang-orang yang menyelisihi karena syubhat yang mencegah mereka, maka diantara mereka ada saudara kita yang mulia. Syubhat-syubhat mencegah mengikat mereka sehingga ragu-ragu dan tidak berbaiat. Kita mohon hidayah dan taufik kepada mereka dan juga kita.

Sebelum mulai membahas syubhat-syubhat tersebut, saya ingatkan kepada ikhwan-ikhwan untuk membedakan antara musuh dan penentang. Tidak semua yang menyelisihi kita adalah musuh, bahkan bisa jadi mereka lebih mencintai kita daripada sekutu kita.

Mereka berkata: Deklarasi baiat kepada Imam Ibrahim di Yaman telah menyebabkan perpecahan barisan ikhwan Anshar Syariah dan melemahkan kekuatan mereka, padahal mereka sedang berribath dan berjihad.

Kami jawab: Betul mereka dalam kondisi ribath dan jihad -kami memohon kepada Allah agar memenangkan mereka-. Namun apa yang kalian katakan tidaklah betul. Deklarasi baiat tersebut adalah perkara syar’i yang menempati prioritas utama. Yaitu untuk menegakkan jihad di bawah bendera Khalifah Ibrahim, seorang imam yang diangkat untuk kaum muslimin agar darah dan kehormatan kaum muslimin di Yaman dapat terjaga setelah sebagian dari mereka meminta tolong kepada Khalifah. Kemudian ternyata amir Tandzim Al Qaeda berkata demikian: “Seseorang yang berpindah dari jama’ah jihadiyah menuju jama’ah jihadiyah lain tidaklah bisa disebut Khawarij.

Walaupun ijtihadnya mungkin salah dia tetap terjaga kehormatannya sebagai muslim”. Lalu kenapa terlontar banyak celaan kepada orang-orang yang meninggalkan baiat jihad (baiat Tandzim Al Qaeda -ed) menuju baiat wajib (baiat kepada khalifah -ed)? Kemudian jika Abu Qatadah Al Filisthini membolehkan ikut serta berjihad bersama Ikhwanul Muslimin, bukankah berjihad bersama bendera Daulah Islamiyah yang bersih adalah lebih utama??

Mereka berkata: Kita terikat dengan baiat kepada Syaikh Aiman Adz Dzawahiri, tidak boleh kita melepasnya begitu saja.

Kami jawab: Bahkan kalian boleh melepasnya berdasarkan perkataan beliau sendiri: “Seseorang yang berpindah dari jama’ah jihadiyah menuju jama’ah jihadiyah lain tidaklah bisa disebut Khawarij. Walaupun ijtihadnya mungkin salah dia tetap terjaga kehormatannya sebagai muslim”. Apalagi baiat tandzim adalah baiat qital bukan baiat udzma. Justru kalian tidak boleh tetap dalam baiat qital tapi meninggalkan baiat udzma yang telah dideklarasikan. Apalagi tujuan didirikannya tandzim telah terwujudkan, yaitu berdirinya khilafah. Adakah tujuan lain selain itu? Maka segeralah bersatu wahai saudaraku yang mulia. Janganlah syaithan sampai menutupi hati kalian dari perkara yang telah ditegaskan oleh Al Qur’an dan Sunnah.

Mereka berkata: Bendera Ibrahim adalah bendera yang mencurigakan, tidak boleh bergabung dibawahnya.

Kami katakan: Orang-orang di Syam telah berkata seperti itu sebelum kalian. Namun setahun berlalu sampai mereka mengakui kejujurannya dan berbondong-bondong berbaiat. Telah jelas bagi kalian kedustaan tuduhan-tuduhan yang dialamatkan kepada Daulah. Bahkan provokatornya hilang ditelan sejarah, sebagaimana telah kalian ketahui. Mereka tidak memberi manfaat dan tidak pula mengambil manfaat sedikitpun.

Terakhir, saya terus mencari dan mencari syubhat baru, namun saya tidak mendapatinya kecuali telah terpatahkan dengan dalil dan kebenaran yang nyata.

Akhir kata, alhamdulillahi rabbil ‘alamin

Ditulis oleh Abu Malik Syaibah Al Hamd

20 Muharram 1436 H


Teks asli: http://justpaste.it/hyj1
Kredit : MuslimOri.Com

Ulasan