Syubhat yang paling sering dilontarkan ke tubuh Khilafah Islamiyah (dahulu bernama ISIS atau Daulah Islam Di Iraq Dan Syam) oleh para pendengki Daulah adalah bahwa aqidah Khilafah Islamiyah adalah khawarij, suka meng-takfir sesama kaum Muslimin, menghalalkan tumpahnya darah kaum Muslimin dan memaksa mereka untuk bergabung ke Daulah. Berikut penjelasan tentang bagaimana sebenarnya aqidah Khilafah Islamiyah dari sumber langsung Daulah, yakni dari Amirul Mukminin Abu Umar Al Baghdady Rahimahullah yang kemudian diterjemahkan oleh Ustadz Abu Yusuf Al Indunisiy. Semoga bermanfaat!
عقيدةالدولةالأسلاميةفيالعراقوالشام
Aqidah Daulah Islam Iraq dan Syam
Disampaikan secara lisan (rekaman) dan tertulis Oleh :
Amirul Mukminin Abu Umar Al-Husainiy Al-Quraisiy Al-Baghdadiy Rahimahullah
(Amir Pertama Daulah Islam Iraq dan Syam)
——————————————————————————–
Inilah Aqidah Kami, Daulah Islam untuk Irak dan Syam :
Sungguh manusia telah banyak membuat tuduhan yang sangat dusta yang
tidak berdasar perihal aqidah kami, Mereka menuduh bahwa kami
mengkafirkan semua kaum muslimin secara umum dan mereka menuduh bahwa
kami menghalalkan darah-darah mereka dan harta-harta mereka dan mereka
menuduh bahwa kami memaksa manusia untuk bergabung ke dalam daulah kami
dengan pedang (kekerasan). Atas dasar itu, maka inilah penjelasan kami
untuk membantah tuduhan-tuduhan yang sangat dusta itu, hingga tidak
tersisa lagi bagi orang-orang yang melakukan kedustaan untuk beralasan
atau orang-orang yang gemar lagi condong kepada syubhat-syubhat.
Pertama
Kami meyakini dan kami mewajibkan penghancuran dan pelenyapan setiap
bentuk-bentuk kesyirikan, dan pengharaman sarana-sarana yang
menghantarkan kepada kesyirikan.
Imam Muslim telah meriwayatkan dalam shahihnya dari Abi Al-Hayyaj
Al-Asadiy, ia telah berkata, telah berkata kepadaku Ali bin Abi Thalib
Radiyallahu anhu, ingatlah bahwa aku akan mengutus engkau sebagaimana
Rasululllah shallallahu alaihi wa sallam telah mengutusku, bahwa : “Janganlah
kamu membiarkan patung kecuali kamu menghancurkannya, dan jangan kamu
membiarkan kuburan yang disembah lagi dimuliakan melainkan kamu
memusnahkannya.”
Kedua
Rafidhoh –Syi’ah– adalah kelompok syirik dan murtad, disamping itu
mereka adalah kelompok yang menentang penerapan syariat dari
syariat-syariat islam yang dhohir.
Ketiga
Kami meyakini kafir dan murtadnya para tukang sihir dan kewajiban
untuk membunuhnya, dan tidak diterima taubat mereka dalam hukum-hukum di
dunia setelah ada kemampuan atasnya. Umar bin Khatthab Radiyallahu anhu
telah berkata : “Hukuman bagi tukang sihir adalah dengan memenggal leher mereka dengan pedang”
Keempat
Kami tidak sekali-kali mengkafirkan seorang muslimpun yang sholat
menghadap qibat seperti qiblat kami lantaran melakukan dosa-dosa,
seperti zina, meminum khomer dan mencuri selama tidak menghalalkannya.
Keyakinan kami dalam iman adalah pertengahan, tawasuth antara khowarij lagi ghuluw dan antara ahlu irja’ lagi mufrithin –orang-orang yang teledor atau meremeh-remehkan–.
Dan barangsiapa yang mengucapkan syahadatain dan menampakkan kepada
kami keislamannya dan tidak sekali-kali melakukan satupun pembatal dari
pembatal-pembatal keislaman, maka kami memperlakukannya sebagaimana
memperlakukan kaum muslimin. Dan kami menyerahkan urusan batinnya kepada
Allah ta’ala.
Dan bahwasannya kekafiran itu ada dua, yaitu kufur akbar dan kufur
ashgar, dan bahwasannya kekafiran bisa disebabkan oleh keyakinanya,
ucapannya, atau perbuatannya. Tetapi takfir –pengkafiran—seseorang
secara mu’ayyan –secara personal—dari mereka dan hukum kekalnya di
neraka tergantung dengan terpenuhinya Syuruth , syarat-syarat dan tidak adanya Mawani’, penghalang-penghalang takfir.
Kelima
Kami meyakini wajibnya ber-Tahakum –berhukum— kepada syariat
Allah ta’ala dari perkara-perkara yang diadukan kepada pengadilan
syar’iyyah di Daulah Islamiyyah –Iraq dan Syan–, dan pembahasan
tentangnya dalam hal-hal yang tidak ada ilmu tentangnya. Sementara
keberadaan tahakum kepada thogut yang berdasarkan undang-undang buatan
dan undang-undang kesukuan dan sejenisnya, adalah bagian dari
pembatal-pembatal keislaman, Nawaqidul Islam.
Allah ta’ala berfirman, “Barangsiapa yang tidak berhukum dengan apa yang diturunkan oleh Allah ta’ala, maka mereka adalah orang-orang yang kafir.” (Qs. Al-Maidah 44)
Keenam
Kami meyakini dan wajibnya merendahkan diri kepada Nabi Muhammad
shallallahu alaihi wa salllam, dan haramnya mendahului beliau di
hadapannya –larangan mendahului ucapan Nabi shallallahu alaihi wa
sallam–. Dan haramnya mengkafirkan dan memurtadkan orang yang telah
mendapatkan derajat dan kedudukan yang mulia atau kedudukan alu bait
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam yang suci, juga para
sahabat-sahabat beliau yang baik dari para kholifah empat yang telah
mendapat petunjuk, dan termasuk para sahabat-sahabat beliau yang awal.
Allah ta’ala berfirman : “Sesungguhnya Kami mengutus kamu sebagai
saksi, pembawa berita gembira dan pemberi peringatan. Supaya kamu
sekalian beriman kepada Allah dan Rasul-Nya, menguatkan agama-Nya,
Membesarkann-Nya dan bertasbih kepada-Nya di waktu pagi dan petang”. (Qs. Al-Fath 8-9)
Rasulullah bersabda kepada para sahabatnya dengan membacakan firman Allah ta’ala,“Muhammad
itu adalah utusan Allah dan orang-orang yang bersama dia adalah keras
terhadap orang kafir, tetapi berkasih sayang sesama mereka, ; kami lihat
mereka ruku dan sujud mencari karunia Allah dan keridhaan-Nya,
tanda-tanda mereka tampak pada muka mereka dari bekas sujud. Demikianlah
sifat-sifat mereka dalam taurat dan sifat-sifat mereka dalam injil,
yaitu seperti tanaman yang mengeluarkan tunasnya, maka tunas itu
menjadikan tanaman itu kuat lalu menjadi besarlah dia dan tegak lurus di
atas pokoknya ; tanaman itu menyenangkan hati penanam-penanamnya karena
Allah hendak menjengkelkan hati orang-orang kafir (dengan kekuatan
orang-orang mukmin). Allah menjanjikan kepada orang-orang yang beriman
dan mengerjakan amal shalih diantara mereka ampunan dan pahala yang
besar.” (Qs. Al-Fath 29).
KeTujuh
Kami meyakini bahwa sekulerisme dengan berbagai bentuk dan benderanya
dan berbagai jenis ajarannya, seperti nasionalisme, paham kebangsaan,
sosialisme dan komunisme semuanya merupakan kekufuran yang nyata, dan
menbatalkan keislaman dan mengeluarkan pelakunya dari millah. Dan kami
meyakini kafir dan murtadnya setiap orang yang bergabung dengan
berpartisipasi dalam aktifitas perpolitikan secara mutlak, seperti
partai Ad-Dailamiy, Al-Hasyimiy dan semisalnya. Karena
perbuatan-perbuatan tersebut bagian dari bentuk penggusuran terhadap
syariat Allah ta’ala dan bentuk memberikan kekuasaan –loyalitas– kepada
musuh-musuh Allah ta’ala baik kaum Salibiyiin, Rafidhah dan seluruh
orang-orang yang murtad di atas hamba-hamba Allah, yaitu kaum mukminin.
Allah ta’ala berfirman tentang keadaan orang yang mensepakati
penggantian satu masalah –saja– yang merupakan bagian dari syariat Allah
ta’ala, maka sesungguhnya syaithan-syaithan benar-benar akan memberikan
“wahyu” kepada penolong-penolong mereka, seraya membantah kalian, jika
kalian mematuhi mereka –meski dalam satu perkara saja—maka sesungguhnya
kalian benar-benar menjadi orang-orang musyrik.
Sebagaimana kami meyakini bahwa manhaj partai al-Islamiy –nama sebuah
partai di Iraq– adalah manhaj kekufuran dan kemurtaddan, tidak ada
perbedaan –meski namanya partai al-Islamiy– dalam manhajnya dan
perilakunya dibandingkan dengan semua manhaj-manhaj kekufuran dan
kemurtaddan. Seperti partainya Ja’fariy dan partainya ‘Alawiy, dan para
tokoh-tokoh partai mereka, semuanya adalah orang-orang murtad, tidak ada
perbedaan dalam pandangan kami antara para pejabat yang berada di
pemerintahan atau berada di cabang-cabang partai –di daerah-daerah–.
Namun kami sekali-kali tidak berpandangan kafirnya secara umum orang
yang masuk ke dalam partai tersebut, selama belum tegak atas mereka
hujjah syar’iyyah.
Kedelapan
Kami meyakini kafir dan murtadnya orang yang membela para penguasa
yang kafir dan murtad– dan para pembela penguasa tersebut –anshornya–
dengan satu jenis dari jenis-jenis pembelaan atau pertolongan, seperti
membela dengan pakaian, makanan, pengobatan dan semisalnya dari sesuatu
yang dapat menguatkan mereka. Maka, dia dengan perbuatan tersebut
menjadi dalil bagi kami bolehnya ditumpahkan darahnya –karena telah
murtad–.
Kesembilan
Kami meyakini bahwa ibadah jihad fi sabilillah adalah kewajiban yang
membebani setiap pribadi muslim sejak runtuhnya kekahlifahan di
Andalusia –Sepanyol kini– dalam rangka membebaskan negeri-negeri kaum
muslimin. Dan jihad itu tetap –harus– ditunaikan bersama pemimpin yang
baik maupun pemimpin yang fajir, dan dosa yang paling besar setelah dosa
kekafiran kepada Allah ta’ala yaitu menolak atau melarang dari jihad fi
sabilillah pada saat jihad diwajibkan pada setiap pribadi muslim.
Imam Ibnu Hazm Rahimahullah telah berkata : “Tidak ada satu dosa
pun setelah –dosa—kekafiran yang lebih besar dosanya dari dosa orang
yang melarang menjihadi orang-orang kafir yang mana hal itu
diperintahkan oleh Islam, yaitu berupa pembelengguan kaum muslimin
menjihadi orang-orang kafir dengan alasan masih adanya kefasikan pribadi
dari seorang muslim, padahal tidak dianggap –menjadi penghalang
jihad—dengan sekedar kefasikan.”
Kesepuluh
Kami meyakini bahwa negeri-negeri bila yang berlaku di dalamnya
adalah syiar-syiar kekafiran dan yang mendominasi di dalamnya adalah
hukum-hukum kekafiran bukan hukum-hukum Islam, maka negeri seperti ini
disebut negeri kafir. Akan tetapi kami tidak mengkafirkan semua penduduk
yang mendiami negeri itu.
Dan karena hukum-hukum yang berlaku di seluruh negeri-negeri Islam
hari ini adalah hukum-hukum thogut dan syariat kufurnya, maka
sesungguhnya kami meyakini kafir dan murtadnya seluruh pemerintah tipe
ini dan bala tentaranya. Dan memerangi mereka hukumnya lebih wajib dari
memerangi pemerintah salibis, karena itu wajib memberikan peringatan
bahwasannya kami akan memerangi kekuatan-kekuatan –yang jelas
kemurtaddannya atau tawalinya kepada orang-orang kafir– yang melakukan
penyerangan terhadap Daulah Islam di Iraq, meskipun mereka menamai diri
mereka dengan nama-nama arabiy atau Islamiy.
Kami menasehati mereka dan menghati-hatikan mereka, agar mereka tidak
akan menjadikan kibas sebagai tebusan bagi para penguasa, seperti
layaknya proposal yang diajukan dalam rangka mengurai krisis penguasa
salibis di Iraq.
Kesebelas
Kami meyakini dan wajibnya memerangi polisi dan tentara
pemerintahan-pemerintahan thogut dan pemerintahan-pemerintah murtad, dan
apa yang telah mereka dirikan berupa perusahan-perusahaan, seperti
perusahaan minyak dan selainnya. Dan kami meyakini wajibnya
menghancurkan dan melenyapkan lembaga-lembaga dan yayasan-yayasan yang
telah jelas bagi kami bahwa para thogut akan mengambilnya menjadi sarana
bagi –establishnya kekuasaan– mereka.
Keduabelas
Kami meyakini bahwa kelompok-kelompok ahlu kitab dan selain mereka,
dari golongan shobiin dan semisal mereka yang berada di dalam wilayah
Daulah Islam hari ini, adalah ahlu harby dan tidak ada –hukum— dzimmah
bagi mereka. Karena mereka telah membatalkan perjanjian yang telah
mereka sepakati –dengan Daulah Islam sebelumnya–, Karena itu jika mereka
menginginkan keamanan, maka wajib bagi mereka membuat perjanjian yang
baru kepada Daulah Islam dan mensepakati syarat-syarat tertentu yang
pasti kapan berakhirnya.
Ketigabelas
Kami meyakini bahwa para anggota jama’ah-jama’ah jihadiyyah yang
beramal di berbagai fron qitaliyyah adalah saudara-saudara kami di dalam
dien, kami sekali-kali tidak menghukumi mereka kafir dan tidak pula
fajir, kecuali bila mereka terjatuh ke dalam kemaksiatan, karena
penyimpangan mereka dari kewajiban dien zaman ini, karena mereka
dihitung masih berkumpul dibawah satu bendera –bendera la ilaha
illallah–.
Keempatbelas
Setiap jama’ah atau personal yang mengikatkan diri –intisab—bersama
para penguasa yang memerangi, maka sesungguhnya itu bentuk
ketidakiltizaman sama sekali terhadap kami, Daulah Islam. Bahkan hal itu
adalah kebatilan dan tertolak. Karena itu wajib berhati-hati terhadap
para penguasa dalam rangka membuat perjanjian-perjanjian tanpa izin dari
Daulah Islam.
Kelimabelas
Kami meyakini dan wajibnya menyayangi dan berendah diri terhadap para
ulama ‘amiliin yang shodiqiin, dan membuang apa yang muncul dari mereka
berupa cela dan kecacatan dan menelanjangi orang-orang yang berjalan
dalam rangka mensukseskan program-program thogut, atau bermudahanah
dengan sesuatu yang masih bagian dari dien Allah ta’ala.
Keenambelas
Kami memahami bagi siapa yang mendahului kami dalam –berangkat ke–
medan jihad, berupa hak-haknya dan kedudukannya yang mulia, dan kami
menanggung dengan baik –berupa penjagaan dan pelayanan yang mencukupi—
kepada keluarga mujahidin dan hartanya.
Ketujuhbelas
Kami meyakini wajibnya melepaskan tawanan dan orang yang terbelenggu
dari kaum muslimin dari tangan orang-orang kafir, dengan perang atau
dengan tebusan. Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda : “Bebaskanlah oleh kalian para tawanan”, sebagaimana
kami meyakini wajibnya mencukupi –melayani dengan baik—tawanan yang
berasal dari orang-orang kafir dan juga tawanan dari para syuhada.
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda : “Barangsiapa
yang mempersiapkan perbekalan orang yang berjihad, maka ia mendapatkan
pahala seperti orang yang berjihad. Dan barangsiapa yang menanggung
keluarga orang yang berperang –sampai tingkat mencukupi— maka ia
mendapat pahala seperti orang yang berperang.”
Kedelapanbelas
Kami meyakini wajibnya memberikan ta’lim atau pengajaran kepada ummat
tentang urusan dien mereka, dan bila mereka telah mendapatkan
sebagiannya, maka itu adalah sebuah keberuntungan di dunia –dan
akherat–. Dan kami mewajibkan belajar sebagian ilmu duniawi dimana umat
menghajatkan dan memerlukannya. Dan apa yang selain itu maka itu
dibolehkan, selama tidak keluar dari kaidah-kaidah syar’iy yang lurus.
Kesembilanbelas
Kami meyakini haramnya setiap sesuatu yang menghantarkan kepada
perbuatan yang keji dan hal-hal menjerumuskan kedalamnya, seperti antene
tv –tv satelite–. Dan kami mewajibkan bagi para wanita dengan kewajiban
yang syar’iy yaitu untuk menutup wajahnya –bercadar— dan menjauhkan
diri dari busana tanpa hijab syar’iy, juga kami mewajibkan bagi para
wanita agar menjaukan diri dari perbuatan ikhtilath, campur
baur –dalam berbagai aktifitas– laki-laki dan perempuan yang bukan
mahram dan agar mereka juga melazimi penjagaan kehormatan dan kesucian
diri.
Allah ta’ala berfirman : “Sesungguhnya orang-orang yang ingin
agar (berita) perbuatan yang amat keji itu tersiar di kalangan
orang-orang yang beriman, bagi mereka azab yang pedih di dunia dan di
akherat. Dan Allah mengetahui sedang kamu tidak mengetahui.” (Qs. An-Nuur 19).
Dan terakhir dari seruan kami, bahwa segala puji hanya milik Allah
Rabb semesta alam, dan Allah maha menguasai segala urusannya, akan
tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui.
Dari Ucapan (rekaman) : Amirul Mukminin Abu Umar Al-Husainiy
Al-Quraisiy Al-Baghdadiy Rahimahullah. –semoga Allah ta’ala menerima
amal-amal beliau–
————————–
Walhamdulillah, Selesai diterjemahkan oleh Abu Yusuf Al-Indunisiy,
Jum’at, pukul 21.00 WIB, tanggal 2 Mei 2014, di Mu’taqal (penjara) LP.
Pasir Putih, Nusakambangan, Cilacap.
sumber : http://al-mustaqbal.net/
file video on archive : https://archive.org/details/INILAHAQIDAHKAMI
Ulasan
Catat Ulasan
Ulaslah Yang Terbaik..