Seruan Kewajiban Berhijrah ke Daulah Islam

dfks0x

بسم الله الرحمن الرحيم

Segala puji bagi Allah Ta’ala, Shalawat serta salam semoga tetap tercurah kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam, keluarganya, sahabatnya, serta siapa saja yang mengikuti millah beliau.
Pengertian Negeri Islam dan Negeri Kafir:
  • Ibnu Qayyim Rahimahullah berkata,”Menurut Jumhur : Negeri islam adalah Negeri yang didominasi oleh kaum muslimin dan ditegakkan hukum islam di dalamnya. Ketika hukum islam belum berjalan, maka belum disebut Negeri Islam meskipun Negeri itu bersebelahan batas dengan Negeri Islam. Sebagaimana Thaif pada saat itu belum bisa di katakan Negeri Islam dengan adanya Fathu Makkah begitu juga Sahil.” (Kitab Ahkam Ahli Dzimmah juz 1 hal.366, Syamsuddin Muhammad Ibnu Abi Bakr Ibnu Qoyyim Al Jauziyyah)
  • Ibnu Hazm Rahimahullah berkata,”Jika Ahlud Dzimmah tinggal di kota kota mereka dan tidak ada orang selain mereka maka orang (islam, edt) yang tinggal di dalamnya sebagai pemimpin bagi mereka atau yang tinggal dalam rangka melakukan perdagangan dengan mereka tidak disebut Kafir atau orang yang Jelek bahkan ia adalah seorang Muslim Muhsin dan negeri mereka adalah Negeri Islam bukan Negeri Syirik. Karena status negeri itu dinasabkan kepada orang yang menguasainya dan pemimpin negeri itu serta pemilik(raja) negeri itu.”
  • Beliau juga berkata,”Maka negeri mereka ( yakni Ahlud Dzimmah yang berstatus kafir namun membayar jizyah dan tunduk dengan hukum islam) adalah Negeri Islam bukan Negeri Syirik karena Status Negeri itu dilihat dari orang yang menguasainya dan pemimpin negeri itu serta pemilik(raja) negeri itu.” (Al Muhalla Juz 13 hal. 140 Abu Muhammad Ali Ibnu Ahmad Ibnu Hazm Adz Dzahiriy)
  • Sulaiman bin Sahman Rahimahullah berkata,”Sedangkan pengertian Negeri kafir sebagaimana yang di terangkan para ulama’ Hanabilah (Ulama’ Madzhab Hambali) dan lainnya sebuah negeri yang berlaku di dalamnya hukum kafir dan tidak nampak hukum islam maka itulah yang disebut Negeri Kafir”
  • Ibnu Muflih berkata,”Setiap Negeri yang didominasi dengan hukum hukum islam maka itulah Negeri Islam namun jika yang mendominasi adalah hukum kafir maka ia adalah Negeri kafir dan tidak ada lagi Negeri yang ketiga”
  • Abu Ya’la berkata,”Dan setiap Negeri yang didominasi dengan hukum islam tanpa tercampur dengan hukum kafir maka ia disebut Negeri Islam dan setiap Negeri yang didominasi dengan hukum Kafir tanpa tercampur dengan hukum Islam maka ia disebut Negeri Kafir.” (Al Mu’tamad fii Usulid Din hal. 276, Abu Ya’la Al Hambali)
  • Al Bahuti juga berkata,”Negeri Kafir adalah negeri yang didominasi dengan hukum kafir.” (Kasyful Qina’ ala Matnil Iqna’ juz 3 hal. 34, Syaikh Mansur Ibnu Idris Al Bahuti)
  • “Dahulu Makkah adalah Negeri Perang (Negeri Kafir) karena hukum jahiliyah yang mendominasinya pada waktu itu.” (Al Mudawwanah Al Kubro juz 3 hal. 23,  Al Imam Malik bin Anas)
  • “Sebuah negeri yang didominasi dengan hukum kafir adalah Negeri Kafir meskipun mayoritas penduduknya adalah kaum Muslimin. Dan Negeri yang didominasi dengan hukum islam adalah Negeri  Islam meskipun mayoritas penduduknya adalah orang kafir (At Tuhfah Ala Hawasyi Asy Syamarwaniy dan Ibnu Qasim juz 9 hal.269 karya Ibnu Hajar Al Haitsami)
Status sebuah Negeri  itu tidaklah tetap namun berubah ubah sesuai dengan hukum yang berlaku di dalamnya. Contoh: Dahulu Negeri Irak dan Syam disebut Negeri Islam ketika di bawah kepemimpinan khilafah dan berubah menjadi Negeri Kafir ketika di bawah dominasi para penguasa Murtad yang menyingkirkan hukum Allah dan memberlakukan undang undang buatan manusia dan sekarang telah menjadi Negeri Islam kembali setelah kembali ke pangkuan Khilafah Islam yang baru di bawah kepemimpinan Khalifah Ibrahim bin Awwad Hafidzahullah.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata dalam kitab Fatawa,”Keadaan sebuah Negeri itu seperti keadaan seorang hamba kadang muslim kadang kafir, kadang mukmin kadang munafik, kadang baik dan bertaqwa kadang jahat dan fasik. Sebagaimana tempat tinggal itu dilihat dari penghuninya. Dan hijrahnya manusia dari tempat kufur dan penuh maksiat menuju tempat iman dan ketaatan adalah sebagaimana taubatnya dan berpindahnya dia dari kekufuran menuju keimanan dan peristiwa ini akan terus terjadi sampai hari kiamat”
Hukum Hijrah ke Negeri Islam
  • Terdapat perbedaan pendapat mengenai ini sebagian Ulama’ ada yang berpendapat tidak wajibnya hijrah yaitu ulama’ ulama’ Madzhab Hanafi dan mereka berkata bahwa hukum Hijrah telah dihapus juga mereka berdalil dengan ayat ayat dan hadits hadits.
  • Adapun Jumhur Ulama’ berpendapat wajibnya hijrah serta menolak pendapat kelompok pertama. Dan di antara para ulama’ yang berpendapat seperti ini contohnya ( Sekedar contoh bukan membatasi) adalah  Al Khatthabiy, At Thibbiy, An Nawawi, Al hafidz Ibnu Hajar, Ibnu Qudamah, Ibnul Arabi, Ibnu Taimiyyah serta muridnya yakni Ibnu qoyyim, Asy Syaukani dan ulama’ ulama’ setelahnya yang menukil dari mereka dan lebih membenarkan pendapat ini,  Serta Aimmah Dakwah Salafiyyah dimulai dari Syaikh Mujaddid Muhamad Ibnu Abdil Wahhab sampai yang terakhir syaikh Muhammad bin Ibrahim ( Lihat Ad Durar As Saniyyah bab Jihad cetakan kedua tahun 1375 H)
  • Di antara bantahan para ulama’ kepada orang yang berpendapat tidak wajibnya hijrah adalah perkataan Ibnul Arabiy dalam kitab Ahkamul Qur’an,”Hijrah adalah keluar dari Negeri Harbiy menuju Negeri Islam dan Hijrah adalah wajib pada masa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam dan akan berlanjut setelahnya bagi orang yang takut akan keselamatan dirinya dan yang sebenarnya yang terputus hukumnya itu adalah Hijrah menuju Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam di mana beliau bersabda :”. . . Akan tetapi yang ada adalah Jihad dan Niat.”
  • Ath Thibiy dan lainya berkata,”Pengertian ini menuntut adanya perbedaan hukum yang setelahnya dari yang sebelumnya, maksudnya bahwa Hijrah yang berupa menjauhi tanah air yang ketika itu hukumnya Fardhu ‘Ain sudah terputus. Kecuali pemisahan diri disebabkan Jihad akan tetap ada, begitu juga yang disebabkan niat yang baik seperti lari dari negeri kafir, keluar untuk menuntut ilmu, dan menghindar dari suatu fitnah dan niat dalam semua perkara di atas adalah niat yang dianggap.”
  • An-Nawawi berkata,”maksudnya kebaikan yang terputus dengan terputusnya hijrah masih bisa diperoleh kembali dengan Jihad dan niat yang baik.”
  • Ibnu Qudamah mengatakan dalam kitab Al Mughni sebagai bantahan bagi orang yang berpendapat bahwa hukum Hijrah telah dihapus, “Muawiyah Radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan : Aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,”Hijrah tidak akan terputus sampai terputusnya taubat, dan taubat tidak akan terputus sampai terbitnya matahari dari arah barat” (H.R.Abu Dawud)
Diriwayatkan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bahwasanya beliau bersabda,”Hijrah tidak akan terputus selama masih ada Jihad”(H.R. Sa’id dan yang lainya)
Setelah menelaah ayat ayat dan khabar khabar seputar Hijrah, maka jelaslah makna yang dimaksud di setiap zamannya. Adapun hadits hadits yang pertama yang dimaksud adalah tidak adanya hijrah setelah terjadi pembebasan (Fathu) atas suatu Negeri. Dan sabda Beliau kepada Sofwan,”Sesungguhnya Hijrah telah terputus” yaitu dari Makkah (setelah Fathu Makkah) karena Hijrah itu dari negeri kafir jika negeri tersebut telah dibebaskan (ditegakkan hukum Allah) maka sudah tidak disebut Negeri Kafir lagi dan tidak wajib atasnya Hijrah dari sana namun sebaliknya harus hijrah kepadanya.” Selesai ucapan Ibnu Qudamah.
Hukum Orang yang Tidak Berhijrah dari Negeri Kafir ke Negeri Islam
Sesungguhnya Hijrah ke Negeri Islam itu wajib dan hal itu adalah perkataan Jumhur Ulama’ sebagaimana yang telah kami paparkan di atas. Maka barang siapa yang mampu berhijrah tapi tidak melakukanya maka tempat kembalinya adalah neraka (sebuah ancaman) sebagaimana firman Allah, ”Sesungguhnya orang-orang yang diwafatkan malaikat dalam keadaan menganiaya diri sendiri, (kepada mereka) malaikat bertanya : “Dalam keadaan bagaimana kamu ini?”. mereka menjawab: “Adalah kami orang-orang yang tertindas di negeri (Mekah)”. para malaikat berkata: “Bukankah bumi Allah itu luas, sehingga kamu dapat berhijrah di bumi itu?”. orang-orang itu tempatnya neraka Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali,
Ini adalah ancaman yang keras dan tidaklah ancaman ini ada kecuali karena dilakukannya dosa yang sangat besar.
Dan ia juga akan mendapat keberlepasan diri (Bara’ah) dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam di mana beliau telah bersabda,”Aku berlepas diri dari setiap Muslim yang tinggal di antara orang orang  Musyrik sampai tungku api keduanya tidak saling melihat(berpisah)” (H.R. Tirmidzi juz 4 hal.155 dari Jarir Ibnu Abdillah dengan sanad yang shahih)
Maka,dia akan meninggalkan satu dari perintah perintah Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam kemudian ia akan bermaksiat pada Allah Ta’ala. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,”Hijrah tidak akan terputus selama musuh masih memerangi” (H.R.Ahmad juz 1 hal.192 dari Abdillah Ibnu Sa’di dan Al Haitsami berkata: periwayat periwayat hadits ini Tsiqqah)
Penutup
Maka berhati hatilah wahai hamba Allah dari kelalaian untuk berhijrah ke Negeri Muslim. Yang mana pada saat ini tidak akan ditemui lagi di atas bumi ini Negeri Islam kecuali wilayah wilayah yang telah dikuasai oleh Daulah Islamiyyah Bumi khilafah yang mana Allah telah memuliakannya dan mengeksiskannya. Sebagaimana semua Negeri di dunia ini telah didominasi oleh hukum hukum buatan yang dibuat oleh para Arbab (Tuhan Tuhan Palsu) untuk manusia tanpa izin Allah. Ingatlah Allah Ingatlah Allah untuk berhijrah menuju Negeri Islam dan bergabunglah dalam pasukan Khilafah dan berbaiatlah kepada khalifatul muslimin Ibrahim bin Awwad Hafidzahullah.
 
 Saudara-Saudara Kalian di Markaz Aisyah Media
Front Media Pembela Daulah Islamiyyah
file1223 qgpnge2
[singa/markazaisyah]


 

Ulasan